Dari ide yang diwujudkan menjadi produk akan muncul hak si pencipta yang perlu perlindungan hukum. Tidak terkecuali dengan motif batik yang sudah diciptakan perajin batik. Penjelasan ini membuka pemaparan tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada 9 Oktober 2024. Materi ini dibawakan oleh pemateri tamu dari Pusat Pembinaan Pendidikan & Pelatihan (Pusbindiklat) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Harini Yaniar.
Menurut World Intellectual Property Organization, hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan hak yang berhubungan dengan karya tulis/sastra, karya seni dan ilmu pengetahuan, penemuan dalam segala bidang yang dihasilkan oleh manusia, desain industri, merek dagang, merek jasa, dan segala hak lainnya sebagai hasil dari kegiatan intelektual di bidang industri, ilmu pengetahuan, sastra atau bidang-bidang seni lainnya.
Pentingnya Hak Cipta Motif Batik
Dani Sobur, UMKM Mulya Batik, sempat mempertanyakan perlu tidaknya pengurusan hak cipta motif batik. Harini menjelaskan bahwa dalam hak cipta terdapat hak ekonomi atau hak untuk melakukan komersialisasi ciptaan tersebut, atau hak mengalihkannya kepada pihak lain. Sementara itu, hak moral adalah pengakuan atas ciptaan tersebut.
Jika dimiliki oleh personal, hak cipta karya seni batik akan berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun. Pendaftaran hak cipta ini hanya pencantuman ciptaan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia. Perlindungan tersebut diberikan bukan terhadap ide, melainkan terhadap ekspresi dari ide tersebut. Perlindungan ini diberikan saat karya itu lahir dan dipublikasikan.
Dalam tanya jawab dengan pemateri, muncul fakta bahwa ada beberapa UMKM yang sudah mendaftarkan HAKI untuk karya-karyanya. Antara lain, Effendi, UMKM Batik Sukuraga yang sudah mendaftarkan HAKI wayang Sukuraga kreasinya, serta Evo yang membawa serta beberapa sertifikat pendaftaran sebagian motif batik Sukabumi by Tenny.
Menyoal Pelanggaran Hak Cipta
Para peserta juga berdiskusi perihal pendaftaran motif batik dengan penamaannya. Menjawab pertanyaan Yulian Faluzia, UMKM Rajafa, tentang adanya kata yang sama dalam penamaan motif untuk didaftarkan, Harini menjawab bahwa perlindungan hukum diberikan pada motifnya, bukan pada namanya. Dengan demikian nama motif yang sama tidak menjadi masalah.
Pendaftaran hak cipta maupun merek ini bisa dilakukan di e-hakcipta.dgip.go.id, baik atas nama personal, konsultan, maupun badan hukum dengan biaya Rp 200.000 hingga 400.000. Uraian ciptaan perlu dideskripsikan secara detail, bisa termasuk atau tidak termasuk makna dan filosofinya. Sementara itu, pendaftaran merek bisa berupa gambar, logo, kata, nama, huruf, angka, susunan warna, dimensi, suara, hologram, kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Dalam diskusi selanjutnya, Evo menceritakan tentang motif batik kreasi Sukabumi by Tenny yang sempat ditiru. Menanggapi ini, Harini menjawab bahwa motif yang lebih dari 20% mirip dapat dianggap melanggar hak cipta. “Jika kesan keseluruhannya dianggap sama, maka motif tersebut dianggap sama, meski terdapat perbedaan kecil pada detailnya.”
Kelas ini kemudian dilanjutkan dengan koordinasi rencana dan lini masa produksi kain UMKM untuk pameran akhir yang dijadwalkan akan diadakan pada Desember 2024. Selepas itu, seperti biasa, peserta mengisi lembar kerja yang terdiri dari nama dan deskripsi motif; uraian desain industri; serta formulir pencatatan ciptaan.
Silaturahmi Panitia dan Peserta
Kelas Hak Kekayaan Intelektual menutup rangkaian kelas dalam Pelatihan Batik Fractal-LPS tahap kedua 2024. Untuk mengakhiri tahap ini, Tim Ahli menggelar silaturahmi dengan para peserta yang diisi dengan liwetan atau makan siang bersama di Rumah Batik Fractal, pada 10 Oktober 2024.
Santapan siang dimasak bersama oleh beberapa peserta di rumah Ratna, UMKM Angglang Daun, dikoordinasi oleh Yulia Lumika, UMKM Digibatik. Dalam sambutannya sebelum santap siang, Nancy Margried mengapresiasi partisipasi para peserta dalam mengikuti rangkaian kelas selama tahun ini. Sementara itu, secara khusus, Yulia mengemukakan keinginan peserta untuk memasukkan materi pembelajaran menjahit dalam agenda pelatihan tahun yang akan datang.
Suasana terjalin akrab saat peserta dan tim ahli duduk bersama mengelilingi daun-daun pisang yang ditata berjajar, sambil menyantap nasi liwet. Acara ini pun dimeriahkan oleh suara para peserta yang berkaraoke bersama.
